Waspada Token Crypto Yang tidak terdaftar di BAPPEBTI – Waspada akan bahaya investasi pada aset atau token crypto yang belum terdfatar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementrian Perdagangan RI.
Hal tersebut demi memastikan investasi yang dilakukan aman dan memiliki kepastian hukum. BAPPEBTI sendiri telah mengeluarkan peraturan BAPPEBTI Nomor 8/2021 yang mengatur sejumlah syarat aset crypto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Crypto.

Dilansir dari Dunia Programming, Crypto mengalami peningkatan peminat di tahun 2020 semenjak ada pandemi covid, namun siapa sangka Bitcoin pada saat itu pernah mencapai angka 900Jt lebih dalam waktu singkat.
Namun bagi kalian yang baru terjun di dunia crypto perlu mengetahui beberapa aturan yang harus kalian fahami agar kalian bisa berinvestasi dengan aman.
Sejauh ini. BAPPEBTI telah menetapkan 229 jenis aset crypto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset crypto.
Daftar Token Crypto Yang Terdaftar di BAPPEBTI
Berikut daftar token crypto yang terdaftar di Bappebti yang bisa kalian gunakan untuk berinvestasi. Daftar 229 aset kripto berizin Bappebti Berikut daftar 229 jenis aset kripto yang ditetapkan untuk dapat diperdagangkan:
- Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem.
- Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn.finance, Theta, Binance usd, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd, Bittorrent.
- Compound, 0x, Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos, standard, Ren protocol, Loopring Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, Decred, Bitshares, Bitcoin gold.
- Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, Dfi.money, Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just.
- Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Fantom, Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Power ledger.
- Stasis euro, Harmony, Pundi x, Solve.care, Gxchain, Coti, Origin protokol, Xinfin network, Btu protocol, Dad, Orion protocol, Cortex Sandbox, Hash gard, Bora, Waltonchain, Wazirx, Polymath, Request, Pivx Coti, Fusion, Dent, Airswap, Civic, Metal, Standard token protokol, Mainframe, 12ships, Lambda, Function x, Cred, Ignis, Adex, Moviebloc, Groestlcoin, Factom, Nexus, Lbry s, Gemini dollar.
- Einsteinium, Nkn, Go chain, Cream finance, Medibloc, Fio protocol, Nxt, Aergo, High performance blockchain, Cartesi, Tenx, Siacoin, Raven coin, Status, Storj, Electroneum (etn), Aurora, Orbs, Loom network.
- Storm, Vertcoin, Ttc, Metadium, Pumapay, Nav coin, Dmarket, Spendcoin, Tael, Burst, Gifto, Sentinel protocol, Quantum resistant ledger, Digix gold token, Blocknet, District0x, Propy, Eminer, Ost, Steamdollar.
- Particl, Data, Sirinlabs, Tokenomy, Digitalnote, Abyss token, Cake, Veriblock, Hydro, Viberate, Rupiah token, Vexanium, Global social chain, Ambrosus, Refereum, Crown, Daex, Cryptaur, Spacechain, Expanse.
- Sumokoin, Honest, Auroracoin, Vodi x, Smartshare, Exclusive, Cosmo coin, Aidcoin, Adtoken, Play game, Lunacoin, Staker, Klaytn, Flamingo, Wing, Bella protocol, Mil.k, Bakery token, Lyfe, Ionomy limited.
- Smart chain solution, Kryptovit, Eautocoin, Quantum, Bankex, Chaincoin, Hara coin, Venus protocol, Alpha finance.
Dan masih banyak lagi daftar coin yang bisa kalian lakukan untuk berinvestasi, namun perlu kalian waspadai bahwa tak selamanya yang terdfatar di Bappebti aman, salah satunya Vidy Coin.
Vidy Coin mengalami masalah di tahun 2021 akhir karena developer memperdagangkan vidy secara ilegal dan berdampak bagi para investor, sehingga banyak para investor mengalami kerugian besar pada aset cypto yang satu ini.
Mekanisme dan Risiko Sebelum Berinvestasi
Kepala Bappebti Indra Wisnu Wardhana mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset crypto.
Wisnu juga mengemukakan bahwa Bappebti tengah memperketat pengawasan perdagangan aset crypto, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat untuk menajajl investasi dengan aset ini.
Kalian juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh bappebti dan dipastikan mmeiliki izin bappebti.
Agar kalian tidak tertipu investasi bodong, berikut cara yang harus kalian lakukan:
- Pastikan aset crypto terdaftar di Bappebti
- Perhatikan reputasi platform atau aste crypto sebelum berinvestasi
- Pilih Platform yag mengedepankan asuransi atas dana-dana kalian
- Perlu melihat aspek keamanan teknologi dari platform aset crypto
Itulah beberapa tips yang dapat saya bagikan, semoga kalian bisa berinvestasi dengan aman dari apa yang sudah saya jelaskan diatas.